INHIL, Rokantimes.co.id
Lagi, Polsek Pulau Burung amankan seorang pemuda berinisial RA (26) pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menyebut bahwa RA diamankan karena terbukti membawa Narkotika jenis Sabu ke sebuah Wisma yang ada di Desa Pulau Burung.
“RA diamankan Polsek Pulau burung pada hari Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” Sebutnya, Rabu (06/01/2021).
Lanjutnya, Kapolres Inhil menjelaskan bahwa RA membawa sabu didalam sebuah kotak minyak rambut sebanyak 3 paket dan dari dompet 1 paket, semua terbungkus dalam plastik bening.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polsek Pulau Burung seberat 0,8 gram,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Inhil menyebut bahwa sehari sebelum penangkapan terhadap pelaku, Anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wisma tersebut.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Polsek Pulau Burung langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh penjaga wisma dan RT setempat,” ungkapnya.
Terakhir, Kapolres Inhil menjelaskan bahwa saat ini Pelaku berada di Polsek Pulau Burung.
“Selain pelaku dan Barang Bukti (BB) sabu, anggota kami juga mengamankan sejumlah uang Rp 1.350.000, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone dan 1 buah badik,” Jelasnya.